kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / MUI Izinkan Vaksin AstraZeneca Meski Gunakan Tripsin Babi

MUI Izinkan Vaksin AstraZeneca Meski Gunakan Tripsin Babi

Sabtu, 20 Maret 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 AstraZeneca bisa digunakan meski dalam tahapan proses produksi memanfaatkan tripsin yang ada kandungan babinya.

Ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan,vaksinAstraZeneca hukumnya haram karena memanfaatkan tipsin, namun penggunaannya saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan, demikian dikutip Kontan, Jumat (19/3/2021).

Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak. Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan pada saat rapat Komisi Fatwa. Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

“Umat Islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19,” kata Ketua bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

BPOM: Vaksin AstraZeneca bisa digunakan

Terkait vaksni AstraZeneca menyebabkan pembekuan darah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melaksanakan pengkajian bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," tulis pihak BPOM dalam laman resminya, Jumat (18/3/2021).

BPOM juga menambahkan pada vaksin AstraZeneca yang diterima di Indonesia terdapat informasi peringatan kehati-hatian. Yakni pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.

Sementara itu vaksin AstraZeneca yang diterima melalui fasilitas Covax diproduksi di Korea Selatan, memiliki jaminan mutu sesuai standard persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).[lokadata.id]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda