Jum`at, 24 Juli 2026
Beranda / Berita / Nasional / Bareskrim Musnahkan 325 Kilogram Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Musnahkan 325 Kilogram Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Jum`at, 24 Juli 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Barang bukti 325 kg sabu dan pelaku di wilayah Aceh. Foto; Kolase Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sabu seberat 325 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional Thailand-Aceh-Indonesia.

Ratusan kilogram sabu tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengungkapan jaringan narkoba yang masuk melalui wilayah Aceh dan ditemukan dalam kemasan teh China.

Pemusnahan dilakukan Subdit IV bersama Tim I Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury di PT Tenang Jaya Sejahtera, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh ketetapan hukum.

Menurut dia, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VI/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Zulfahmi dan Jufri. Keduanya turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan juga disaksikan tim penasihat hukum, penyidik, perwakilan Kejaksaan Agung serta sejumlah instansi terkait. Proses tersebut dikawal Tim Provost Divisi Propam Polri.

Sebelum dimusnahkan, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengambil dan menguji sampel kristal putih tersebut untuk memastikan kandungan narkotika.

Selanjutnya, 325 kilogram sabu dimusnahkan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

Kasus tersebut bermula dari operasi gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe yang membongkar jaringan narkotika internasional di Kota Lhokseumawe.

Dalam operasi itu, petugas menemukan 325 bungkus sabu dengan berat total sekitar 325 kilogram yang dikemas menggunakan kemasan teh China.

"Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram) dalam kemasan teh China jaringan Thailand-Aceh-Indonesia," ujar Eko dalam keterangannya pada 28 Juni 2026.

Jufri dan Zulfahmi ditangkap pada 23 Juni 2026 di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengidentifikasi dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan, yakni Muhammad Jabbar dan Mahlu.

Keduanya telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI