Monex Dukung Tindakan Tegas, Penipuan Berkedok Investasi Forex Kian Marak
Font: Ukuran: - +
Foto: Ilustrasi logo, Ist
DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Monex Investindo Futures (MIFX) mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memblokir domain entitas tidak berizin untuk perdagangan valuta asing (forex) maupun komiditi lainnya.
MIFX juga telah melaporkan kepada Bappebti dan Kepolisian RI tentang adanya pihak-pihak lain yang diduga melakukan tindakan penipuan menggunakan nama MIFX. Mayoritas tindak penipuan tersebut dilakukan secara online dan tersebar di berbagai media sosial, seperti Telegram, Instagram, Twitter, WhatsApp Group, dan lain sebagainya.
Penipuan yang dilakukan tersebut berkedok menawarkan fixed income atau untung pasti. "Kami tidak pernah memberikan penawaran fixed income kepada seluruh calon nasabah dan nasabah kami dalam bentuk apapun atau dengan skema apapun," kata Head of Public Relations & Corporate Monex Investindo Futures Communciation Omegawati dalam keterangan resmi, di Jakarta Minggu (30/5).
Omegawati juga menyampaikan bahwa MIFX tidak berafiliasi atau memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan oknum-oknum yang melakukan penipuan tersebut, sehingga perseroan tidak bertanggungjawab atas tindakan pihak-pihak yang menggunakan nama MIFX atau pihak-pihak yang mengaku mempunyai hubungan tertentu dengan MIFX dalam berbagai tindakan penipuan tersebut.
Adapun calon nasabah yang ingin bertransaksi di MIFX harus menyetorkan dana berupa margin awal yang ditujukan ke Rekening Terpisah atau Segregated Account yang telah disetujui Bappebti. Rekening tersebut atas nama perusahaan bukan atas nama pribadi atau perorangan, serta rekening tersebut terpisah dari rekening operasional perusahaan. "Seluruh kegiatan dan atau promosi selalu kami informasikan melalui website, mobile app, email, serta akun media sosial resmi MIFX," katanya.
Pertengahan Mei 2021, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain yang terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Pemblokiran kali ini termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading. Dengan demikian, sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika [investor.id].