kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / MK Tolak Permohonan Uji Coba Materi Penanam Ganja di Rumah

MK Tolak Permohonan Uji Coba Materi Penanam Ganja di Rumah

Jum`at, 15 Januari 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. Kumparan/Nugroho]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan penanam ganja di rumah bernama Ardian Aldiano.  

Sebagai pemohon, Ardian mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.

Sementara itu, dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (14/1/2020), Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang, dan daun yang jelas.

Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.

"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto.

Sementara itu, menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3 cm hingga 40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks, serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.

Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.

 Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja (Kompas.com).


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda