kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / MK Siap Gelar Sidang PHPU Legislatif 2019

MK Siap Gelar Sidang PHPU Legislatif 2019

Rabu, 03 Juli 2019 20:13 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan secara periodik setiap lima tahun. Pada penanganan PHPU Legislatif 2019 ini, peningkatan layanan secara optimal akan dilakukan MK pada 9 Juli sampai 9 Agustus 2019.

Terkait kesiapan MK menghadapi sidang perkara PHPU Legislatif, Kepala Bagian Humas dan  Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso melalui rilis yang diterima media ini,  menyatakan MK sudah mempunyai tradisi dari Pemilu sebelumnya. Kemudian MK melakukan evaluasi untuk perbaikan.

Secara khusus, peningkatan layanan secara optimal dilakukan oleh MK. Misalnya penggunaan aplikasi-aplikasi berbasis IT yang sangat membantu dalam melaksanakan tugas-tugas MK sehingga menjadi lebih efisien dalam bekerja, terutama untuk menyiapkan dukungan administrasi peradilan.

"Kalau secara sarana dan prasarana, kesiapan ruang sidang menjadi concern bagi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Karena semua aktivitas pada akhirnya berpusat di persidangan. Karena itu juga keamanan terus dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian untuk memastikan bahwa proses peradilan, terutama persidangan berjalan dengan lancar," kata Fajar di lantai 3 Gedung MK pada Rabu (3/7/2019).  

Secara umum, lanjut Fajar, meskipun Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak tetapi strategi penyelesaian perkara PHPU dilakukan satu per satu. MK menyelesaikan perkara PHPU Presiden terlebih dulu. Setelah itu, MK menyelesaikan perkara PHPU Legislatif.

"Artinya, sebetulnya sama saja. Kalau dalam Pemilu 2014 dilaksanakan sidang penanganan perkara perselisihan hasil Pileg dulu, ada jeda dan kemudian dilaksanakan sidang penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres. Secara umum tidak ada masalah dan tidak ada perbedaan yang berarti. Pemilunya serentak, tetapi penanganan perselisihan hasil Pemilu tetap terpisah," ungkap Fajar. (pd/NRA)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda