Merasa Disudutkan Atas Tayangan Foto Dirinya di ILC, Andi Arief Tuding Karni Ilyas Menghabisi Dirinya.
Font: Ukuran: - +
Andi Arief (Foto: Pradita Utama)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan aktifis 98 yang ditangkap beberapa hari lalu oleh aparat kepolisian karena diduga mengkonsumsi narkoba, Minggu (3/3) lalu, Andi Arief, menuding pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menghabisinya lewat tayangan foto dirinya saat acara ILC episode "Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02", Selasa (5/3) lalu.
Protes itu di sampaikan Andi Arief lewat akun twitternya @AndiArief_, kemarin, Minggu (10/3). Andi menyampaikan protes keras atas tayangan foto-fotonya yang ditayangkan ILC saat itu.
"ketimbang bang @karniilyas menghabisi saya secara kejam melalui foto2 yg tidak bisa klarifikasi, lebih baik angkat isu Shambar. Persoalan bang Karni menghabisi saya lewat tayangan foto, pada waktunya saya akan melakukan perhitungan,"tulis Andi.
Ia menyebut, Karni Ilyas sengaja mengirim reporter TV One ke Bareskrim untuk mengambil foto-fotonya kala itu. Menurut andi, tayangan foto-foto dirinya saat acara ILC sangat menyudutkan dirinya. Ia pun dengan tegas mengatakan dirinya bukan tersangka.
"Saya tahu bang @karniilyas salah satu yang terlibat menghabisi saya dengan mengutus reporter TV One ke bareskrim dir 4 senin pk10.00 WiB untuk kemudian menyebarka sesuka hati foto-foto yang benar2 menyudutkan saya. Saya bukan tersangka bang Karni. Abang wartawan senior tapi abai," cuitnya.
Andi menuntut Karni Ilyas dan TV One meminta maaf. Menurutnya, Karni Ilyas merupakan algojo yang menghabisi dirinya dalam episode tersebut.
"Saya berharap bang @karniilyas dan TV One yang sudah menjadi algojo dalam menghabisi saya meminta maaf, sekali lagi saya hanya terperiksa seperti yang dikemukakan ka bareskrim," ucap Andi.
Andi mengakui polisi berhak melakukan penyelidikan, tapi media tidak berhak untuk menyebarkan material apapun selama proses penyelidikan, apalagi menghakimi. Andi mengkategorikan hal ini sebagai 'skandal pers'
"Polisi memang punya hak penyelidikan dan sebagainya, selama masa itu tidak ada hak media untuk menyebarkan material apapun apalagi menghakimi. Ini standar dasar penyelidikan dan pemberitaan media. Saya tidak bermaksud menggurui. Ini masuk skandal pers lho bang Karni," tulisnya.