Beranda / Berita / Nasional / Menteri Keuangan Perpanjang Insentif Pajak, Berikut Rinciannya

Menteri Keuangan Perpanjang Insentif Pajak, Berikut Rinciannya

Sabtu, 16 Januari 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. alinea.id]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas atau insentif pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Di dalam PMK 143/PMK.03/2020 dijelaskan, fasilitas pajak tersebut diberikan hingga 31 Desember 2021.  

Hal serupa juga berlaku untuk fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).

Lebih terperinci dijelaskan, fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 yakni PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Selain itu, juga kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020).

Terakhir, untuk Wajib Pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi. Sementara untuk fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021, yakni pembebasan dan pemungutan atau pemotongan PPh.

Seperti Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Lalu, Pasal 22 atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat serta Pasal 22, atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu.

Kemudian, Pasal 22 atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.

Terakhir, Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Selain itu, fasilitas PPh yang diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas yang diperpanjang yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.

Selain itu, untuk pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. (Kompas.com)


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda