kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menteri ESDM Terbitkan Aturan Mengenai PLTS Atap

Menteri ESDM Terbitkan Aturan Mengenai PLTS Atap

Sabtu, 22 Januari 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Panel Surya di Minahasa, Sulut. (Foto: Kementerian ESDM)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebagai upaya Pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025, KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Energidan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespon dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022", ujar Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Pada rapat tersebut telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yang berdampak nasional diantaranya potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge.

“Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan pemintaan listrik. Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat,” ungkap Dadan Kusdiana.

Dikatakannya, berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada beberapa hal, seperti: Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja; Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp 45 Triliun s/d Rp 63,7 Triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp 2,04 Triliun s/d Rp 4,1 Triliun untuk pengadaan kWh Exim.

Kemudian berpotensi Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global; Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e; dan Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp 0,06 Triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 USD/ton CO2e). 

(Sumber : esdm.go.id)


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda