kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menpan RB Ungkap Dasar Evaluasi 18 Lembaga yang Bakal Dibubarkan

Menpan RB Ungkap Dasar Evaluasi 18 Lembaga yang Bakal Dibubarkan

Kamis, 16 Juli 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan rencana penghapusan 18 lembaga negara sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk mereformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pembubaran 18 lembaga negara akan membuat struktur birokrasi lebih sederhana. Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi terkait lembaga negara man ayang akan dibubarkan. 

"Visi-misi Presiden terkait reformasi birokrasi menjadi dasar evaluasi pengintegrasian dan penghapusan 18 lembaga negara dalam rangka penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo dikutip dari Bisnis.com, Rabu (16/7/2020).

Menurut Tjahjo, evaluasi mencakup potensi tumpang-tindih dan fragmentasi antarkementerian atau lembaga. Selain itu, penyederhanaan struktur organisasi dilakukan guna mempercepat proses pengambilan keputusan. 

Pembubaran lembaga negara juga dilakukan untuk menyederhanakan proses birokrasi pemerintahan sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur. Adapun penyederhanaan birokrasi meliputi pelaksanaan kinerja dan birokrasi.

“Ini termasuk pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi dalam upaya perbaikan birokrasi," kata Tjahjo.

Menpan RB juga melanjutkan penghapusan lembaga nonstruktural itu untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi. Dia mengungkapkan, ada sejumlah lembaga nonstruktural yang berpotensi untuk dibubarkan yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden serta melalui peraturan pemerintah dan undang-undang. 

Namun, dia menegaskan pembubaran lembaga negara yang dibentuk melalui undang-undang harus melalui revisi undang-undang. Hal itu, lanjut Tjahjo harus menempuh proses legislasi di DPR.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk merampingkan sejumlah badan atau lembaga negara. Hal itu diutarakan Jokowi lewat akun Instagram @jokowi yang dipantau Rabu (15/7/2020).

Jokowi berharap dengan penyederhanaan birokrasi akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah, termasuk penghematan anggaran. Perampingan itu diibaratkan Jokowi sebagai kapal. Semakin ramping akan semakin lincah dan cepat lajunya.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda