Beranda / Berita / Nasional / Menkum HAM Akui Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

Menkum HAM Akui Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

Jum`at, 20 Desember 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK). Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas secara resmi memberikan pengakuan terhadap kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Jusuf Kalla. Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian menyeluruh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut.

Pengakuan resmi ini disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). Jusuf Kalla yang tiba pukul 09.30 WIB langsung mengadakan pertemuan dengan Menkumham selama kurang lebih 30 menit.

"Setelah melakukan kajian mendalam terhadap AD/ART Palang Merah Indonesia, Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus kepengurusan baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla," kata Supratman di hadapan wartawan.

Menanggapi keputusan tersebut, Jusuf Kalla menyampaikan apresiasi kepada Menkumham atas pengukuhan AD/ART dan kepengurusan PMI yang dipimpinnya secara aklamasi. 

"Kami dari PMI mengucapkan terima kasih atas pengukuhan baik anggaran dasar rumah tangga maupun kepengurusan baru," ujar mantan Wakil Presiden RI tersebut.

Terkait isu dualisme kepengurusan yang sempat mencuat, Jusuf Kalla menegaskan bahwa sesuai prinsip Palang Merah Internasional, hanya diperbolehkan ada satu organisasi palang merah dalam satu negara. 

"Dengan penjelasan pemerintah ini, persoalan telah selesai. Pihak lain dapat membentuk organisasi sosial, tetapi tidak dapat menggunakan nama PMI karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar organisasi," tegasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI