Menkopolhukam: Tak Ada Paksaan KPK Tunda Kasus Peserta Pilkada
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menkopolhukam Wiranto mengatakan, permintaan agar KPK menunda pengusutan kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah hanya sebatas imbauan. Dengan begitu, KPK tidak harus mengikuti saran tersebut.
"Tidak ada paksaan, semuanya imbauan," ucap Wiranto di Jakarta, Selasa (13/3).
Wiranto menampik masukan pada KPK itu bertujuan menghambat penindakan dan pengusutan kasus oleh Komisi Antirasuah. Ide untuk meminta KPK menunda pengusutan kasus peserta pilkada muncul dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, Menkopolhukam, dan KPU.
Mereka khawatir ranah politik penyelenggaraan Pilkada tercampur dengan persoalan hukum. Wiranto mengatakan penundaan perlu dilakukan untuk menghindari prasangka ada nuansa politis di balik penetapan kasus tersangka oleh KPK.
Terlebih, beberapa waktu lalu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan sinyalemen akan menetapkan peserta pilkada sebagai tersangka kasus korupsi.
Namun, Wiranto menegaskan pemerintah tak bisa mencampuri proses hukum yang ditangani KPK. "Kalau kemudian enggak mau silahkan saja, namanya bukan pemaksaan," pungkas Wiranto.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, akan mengumumkan kandidat kepala daerah sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pekan ini. Hal itu disampaikannya hari ini usai bertemu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Kabareskrim Komjen Pol Aridono, serta Kepala Staf Presiden Moeldoko.
"Harapan kita beberapa orang yang akan ditersangkakan minimal minggu ini diumumkan," tutur Agus. (Liputan6)