Menkop UKM Pecat Dua PNS Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual
Font: Ukuran: - +
[Foto: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pecat dua PNS pelaku dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM.
Dia mengatakan setelah melalui proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, diputuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual pada dua PNS atas nama ZPA dan WA.
Pelaku EW, kata Teten, tidak ikut dipecat, namun diberikan sanksi penurunan jabatan. Sementara itu terduga lainnya, yakni pelaku berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.
"Satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja," sambung Teten.
Tim Independen Pencari Fakta telah menyerahkan tujuh rekomendasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM pada Teten, Selasa (22/11/2022).
Salah rekomendasi Tim Independen yang dibentuk Kemenkop UKM itu terkait sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada para terduga pelaku pemerkosaan. Terutama, empat pegawai yang masih bekerja di Kementerian tersebut.
Selanjutnya » Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Indep...