Menkeu: THR dan Gaji ke-13 Diharapkan Dorong Percepatan Ekonomi Nasional
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Tangkapan layar saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers secara daring yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenpan RB, Sabtu (16/4/2022). [Foto: Biyu/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenpan RB, Sabtu (16/4/2022).
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,"kata Menkeu.
Sri Mulyani melanjtkan, ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga.
"Seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian," tuturnya.
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, yang besarannya lebih besar dari tahun 2021.
"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan tentu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Sri Mulyani. [BY]