Menkeu Surati Seluruh Kepala Daerah, Stop Pengadaan Barang/Jasa dari Dana DAK
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyurati seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota agar hentikan semua proyek pengadaan barang/jasa, termasuk pembangunan fisik, dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam suratnya tertanggal Kamis 27 Maret 2020, Hal: “Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020” Menkeu meminta para kepala daerah langsung menerapkan sesuai permintaan Menkeu sejak menerima surat tersebut.
Surat bernomor S-247/MK.07/2020 itu bersifat segera atau harus dilaksanakan secepatnya. Seluruh anggaran untuk pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAK difokuskan untuk membiayai perang melawan wabah corona virus desease 2019 (Covid-19).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa wabah Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan wabah tersebut.
“Bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/sub bidang DAK Fisik selain Bidang Kesehatan dan Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya, untuk dapat dihentikan pelaksanaannya,” tulis Menkeu Sri Mulyani.
“Untuk Sub Bidang Gedung Olahraga (GOR) dan Sub Bidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya.”
“Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat ini.”
“Untuk itu, bersama ini diharapkan saudara [para kepala daerah] dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentan proses pengadaan barang/jasa pada DAK Fisik tersebut.”
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.(ZU)