kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menkes Rilis Panduan Mencegah dan Mengendalikan Covid-19 di Tempat Kerja

Menkes Rilis Panduan Mencegah dan Mengendalikan Covid-19 di Tempat Kerja

Senin, 25 Mei 2020 20:05 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Detik

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang dikeluarkan 20 Mei 2020 lalu itu juga mengungkit soal jam kerja.

Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan jika kondisi memungkinkan maka sebaiknya meniadakan shift tiga atau jam kerja malam.

"Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," kata Terawan dikutip dari Keputusan Menkes 01.07/MENKES/328/2020.

Jika tidak memungkinkan dan tetap harus ada shift tiga diminta tidak memasukkan pekerja yang usianya sudah lebih dari 50 tahun.

"Bagi pekerja shift tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," kata Terawan.

Kemudian Terawan juga meminta perusahaan memperpendek waktu lembur agar karyawan tidak kekurangan waktu beristirahat untuk menunjang kesehatan pasien.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," ucap Terawan.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini juga berisi himbauan kepada pihak managemen untuk senantiasa memantau perkembangan covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan covid-19, dan pengaturan bekerja dari rumah.

Kepada perusahaan Menkes Terawan meminta karyawan mengukur suhu karyawan yang bekerja ke kantor, mewajibkan karyawan mennggunakan masker, hingga mengatur asupan nutrisi makanan karyawan.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda