Beranda / Berita / Nasional / Meningkatnya Pelanggaran Netralitas ASN, KASN Susun Policy Brief Penguatan Pengawasan dalam Regulasi

Meningkatnya Pelanggaran Netralitas ASN, KASN Susun Policy Brief Penguatan Pengawasan dalam Regulasi

Sabtu, 01 Juni 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KASN, Agus Pramusinto menyampaikan pihaknya mencatat adanya 41 laporan pengaduan terkait pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) dan 266 laporan mengenai netralitas oleh ASN sejak awal tahun hingga per 28 Mei 2024. [Foto: dok. KASN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat adanya 41 laporan pengaduan terkait pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) dan 266 laporan mengenai netralitas oleh ASN sejak awal tahun hingga per 28 Mei 2024. 

Oleh karena itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyebut perlunya pembinaan dan pengawasan secara terus menerus kendati KASN akan menghadapi likuidasi.

"Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden pada 31 Oktober 2023 membawa dampak pada “di-likuidasinya” kelembagaan KASN sebagai lembaga yang salah satu mandatnya melakukan pengawasan penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN. Dari berbagai diskusi yang berkembang, tugas, fungsi dan kewenangan tersebut akan dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)."

"Untuk menjamin bahwa peralihan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka KASN memandang perlu untuk melakukan kajian akademis dalam bentuk penyusunan policy brief," terang Agus dalam keterangannya, dikutip Dialeksis.com, Sabtu (1/6/2024).

Agus berharap, adanya policy brief ini dapat menjadi masukan bagi Kementerian PANRB dan BKN serta para stakeholder untuk merumuskan pola pengawasan NKK dan netralitas ASN yang lebih baik dan relevan dengan kondisi ASN saat ini. Di samping itu, segala capaian KASN selama ini diharapkan juga dapat dijaga dan terus ditingkatkan.

"Lalu, tantangan dan hambatan yang dihadapi dapat dicarikan solusinya sehingga dapat mewujudkan harkat dan martabat ASN melalui pembinaan dan pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN yang lebih baik," harap Ketua KASN. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda