Menhub: Tarif Ojek Online Rp 2.000/km
Kamis, 29 Maret 2018 10:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut tarif yang pantas untuk ojek online adalah Rp 2.000/km atau naik dari saat ini Rp 1.600/km. Tarif baru diwajibkan berlaku mulai Senin, 2 April 2018.
Tarif Rp 2.000/km itu didapat dari pembahasan antara Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan aplikator transportasi online seperti Grab dan Go-Jek.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan harga pokok dari tarif ojek online adalah sebesar Rp 1.400 - Rp 1.500/km.
"Ditambah biaya jasa dan lain-lain, [tarif] jadi Rp 2.000/km," kata Menhub di kantor KSP, Rabu (28/3/2018).KSP Moeldoko mengatakan aplikator akan mengaku ingin menyejahterakan driver.
"Besaran kenaikan [tarif] akan rembukan, batasannya ada gambaran, diberikan oleh Menhub. Selanjutnya, besaran adalah hak perusahaan. Kita tidak bisa menekan," jelas Moeldoko.(CNBC Indonesia)
Keyword:
Editor :HARIS M
Berita Terkait
Komentar Anda