Mendikbud Luncurkan Kurikulum Darurat
Font: Ukuran: - +
[Foto: Asprilla Dwi Adha /Antara]
DIALEKSIS | Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan kurikulum darurat untuk mengatasi kendala belajar daring (belajar jarak jauh secara online). Kurikulum darurat yang lahir atas desakan para guru ini mutlak diperlukan karena target kurikulum nasional sulit dipenuhi dengan sistem belajar jarak jauh.
Survei Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyimpulkan hanya 24,4 persen guru yang bisa memenuhi target kurikulum. Sisanya, 22,6 persen mengaku tidak mampu, dan 53 persen lainnya "berusaha semaksimal mungkin".
Prinsipnya, kurikulum darurat menyederhanakan kurikulum nasional, disertai dengan pengurangan Kompetensi Dasar pada setiap mata pelajaran. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, kurikulum darurat akan fokus pada materi yang bersifat sebagai fondasi untuk menuju jenjang kompetensi yang berikutnya.
“Kami telah rombak ulang kurikulum, jika seharusnya kegiatan memakan waktu satu tahun, dalam kurikulum darurat hanya tiga bulan,” kata Nadiem dalam paparan daring, Rabu (12/8/2020).
Menteri berharap penyederhanaan ini meringankan beban siswa sehingga mereka fokus pada pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
Menurut Nadiem, pelaksanaan belajar daring tidak optimal dan banyak kendala. Perlu terobosan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, tanpa membebani guru dan murid.
“Mulai dari pendidikan dasar sampai tinggi, pembelajaran jarak jauh tidak optimal, terutama karena kendala infrastruktur berupa internet. Itu tantangan kami” katanya.
Sekolah bebas memilih
Dengan kurikulum darurat ini, pemerintah merancang modul yang mempermudah guru dalam memantau kegiatan belajar siswa di rumah. Menteri juga minta peran orang tua dalam mendampingi anak belajar, agar lebih efektif. Guru tidak lagi diharuskan memenuhi beban kerja 24 jam mengajar, tapi diminta merancang pembelajaran yang lebih interaktif.
Nadiem meminta para guru tetap melakukan penilaian dalam asesmen kognitif (menguji capaian pembelajaran siswa) dan non-kognitif (mengukur aspek lain seperti psikologis).
Kurikulum darurat tidak wajib dilakukan semua sekolah. Satuan pendidikan dapat memilih opsi: (1) tetap menggunakan kurikulum nasional 2013, (2) menggunakan kurikulum darurat, atau (3) menyederhanakan kurikulum secara mandiri.
Kemendikbud berharap kurikulum darurat dapat dijadikan sebagai alternatif kegiatan belajar mengajar selama pandemi korona. Pelaksanaannya, diserahkan kepada masing-masing sekolah.
Sejak menjabat menteri, Nadiem Makarim menyita perhatian publik dengan konsep “Merdeka Belajar” [Ayyi Ahmad/lokadata].