Beranda / Berita / Nasional / Mendikbud: Januari 2021, Sekolah Tatap Muka Dibolehkan, Ini Syaratnya

Mendikbud: Januari 2021, Sekolah Tatap Muka Dibolehkan, Ini Syaratnya

Sabtu, 21 November 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

(DOK. KOMPAS.com/ELISABETH DIANDRA SANDI)


Bagi para siswa yang sebagian besar mengikuti pembelajaran jarak jauh ( PJJ) pasti merasa bosan. Karena tidak bisa bertemu dengan guru dan teman-temannya.

Tapi, kali ini ada kabar terbaru dari pemerintah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

 Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa. Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan 

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. 

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

 4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: 

  • memiliki komorbid tidak terkontrol 
  • tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman 
  • memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

[Kompas.com]
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda