kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mendagri Usul Pilkada Kembali Dipilih DPRD, Pakar Hukum: Itu Bukan Jawaban

Mendagri Usul Pilkada Kembali Dipilih DPRD, Pakar Hukum: Itu Bukan Jawaban

Minggu, 24 November 2019 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai wacana pemilihan kepala daerah langsung agar dikembalikan kepada DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Refly mengatakan pilkada asimetris, bukanlah jawaban atas persoalan mahalnya pilkada langsung.

"Jangan kemudian kita balik arah dari pemilihan langsung ke pemilihan tidak langsung, itu is not answer, itu bukan jawaban," kata Refly saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Minggu (24/11/2019).

Dikutip dari Suara.com, Refly justru menilai model pilkada asimetris yang kekinian telah diterapkan di beberapa daerah perlu dievaluasi. Misalnya, pilkada asimetris di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, DKI Jakarta dan Papua.

"Saya setuju kita harus mengkaji asimetris ini lebih lanjut. Sebagai contoh misalnya, apakah di Papua di daerah-daerah tertentu yang di pegunungan terutama yang masih memberlakukan sistem noken masih memerlukan pemilihan secara langsung atau tidak," ujarnya.

"Karena pemilihan langsung itu adalah pemilihan luber dan jurdil harusnya, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Nah, dalam sistem noken saya kira luber susah tercapai," katanya.

Refly juga menilai, wacana pemilihan kepala daerah langsung dikembalikan kepada DPRD bukanlah jawaban atas persoalan mahalnya biaya politik. Refly mengatakan masih banyak cara lain ketimbang mengembalikan pilkada langsung menjadi pilkada asimetris yang justru dinilai sebagai bentuk kemunduran.

"Saya kira banyak cara untuk menegakkan governance pemilu kita atau pilkada kita, banyak cara untuk menghemat, banyak cara untuk membuat efektif dan efisien, banyak cara untuk membuat pilkada itu jujur dan adil," tandasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda