Mendagri Sebut UUPA Hanya Mengatur Masa Gubernur Bukan Pelaksanaan Pilkada
Font: Ukuran: - +
[Dok. Detik/Agus]
DIALEKSIS.COM| Jakarta â“ Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menjelaskan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan UU Pemerintah Aceh, lanjutnya, tidak mengatur terkait jadwal pelaksanaan pilkada.
âPelaksanaan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota. UU Pemerintah Aceh tak mengatur kapan pelaksanaan pilkada. Hanya mengatur masa jabatan gubernur lima tahun,â ujar Bahtiar, Rabu (3/2/2021).
Bahtiar menjelaskan, norma tersebut sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut diatur soal masa jabatan kepala daerah lima tahun.
Dia melanjutkan, UU mengamanatkan pilkada tetap dilaksanakan secara serentak pada 2024. Jadwal ini berlaku untuk seluruh daerah yang ada di wilayah NKRI.
âKapan dilaksanakan pilkada, secara spesifik lex specialis sudah diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bahwa pilkada serentak nasional di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada 2024,â ujar Bahtiar.
âJadi mohon digarisbawahi bahwa itu bukan pendapat Kemendagri, tapi norma tersebut adalah amanat pengaturan dalam UU Pilkada,â imbuhnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh berkukuh Pilkada Aceh digelar pada 2022 dengan dalih kekhususan Tanah Rencong.
âMasalah pilkada tidak ada tarik-ulur lagi tentang jadi atau nggak Pilkada 2022. Pilkada Aceh diharuskan di 2022. Pertanyaan sekarang bukan lagi pilkada di 2022 atau 2024,â kata Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi Panyang kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Tarmizi mengatakan DPR Aceh sudah menggelar pertemuan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Komisi II DPR RI untuk membahas masalah pilkada. Dia menyebut Pemprov Aceh juga sudah menyiapkan anggaran Pilkada Aceh 2022.
Dia mengatakan pemerintah Aceh dan DPR Aceh akan bertemu dengan Mendagri untuk memastikan Pilkada Aceh digelar pada 2022. Tarmizi berharap pemerintah pusat punya niat baik menghargai kekhususan Aceh.
âDi pusat juga harus berniat baik. Pusat harus menghargai kekhususan Aceh,â ucapnya.
Sebagai informasi, Partai Nanggroe Aceh (PNA) juga berkeras Pilkada Aceh digelar pada 2022. PNA mengatakan hal itu harus dilakukan sesuai amanah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam Pasal 65 ayat 1 UU Pemerintahan Aceh disebutkan âGubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adilâ. Gubernur Aceh saat ini merupakan gubernur yang terpilih pada Pilkada 2017 sehingga masa jabatannya berakhir pada 2022.
Persoalan apakah pilkada digelar pada 2022 atau 2024 ini masih menjadi polemik di DPR RI. Enam fraksi di DPR, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, PKB, dan PAN, menginginkan pilkada serentak digelar pada 2024. Sementara itu, PD, PKS, dan NasDem menginginkan pilkada digelar pada 2022. [DETIK]