Beranda / Berita / Nasional / Mendagri Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati langkat Rampas Kemerdekaan

Mendagri Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati langkat Rampas Kemerdekaan

Jum`at, 28 Januari 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Bali - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut aparat penegak hukum bisa memproses hukum kasus kerangkeng manusia di Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dengan pasal perampasan kemerdekaan.

"Sekarang tinggal di proses, dari segi hukum kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan kepada penegak hukum. Misalnya, perampasan kemerdekaan, itu ada pasalnya di KUHAP merampas kemerdekaan orang, itu bisa," kata Tito saat konferensi pers di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/1/2022) sore.

Tito mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Langkat itu tidak boleh dilakukan jika ditilik dari etika administratif kepala daerah.

Ada pelanggaran, tetapi Kemendagri tidak akan mengusut lantaran aparat penegak hukum sudah turun tangan. Tito mempercayakan kepada aparat yang sejauh ini sudah memproses hukum.

Sebelumnya, ditemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Mulai terungkap ketika KPK dan pihak lain melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi yang dilakukan Terbit.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut kerangkeng digunakan oleh Terbit sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Itu sudah berlangsung selama 10 tahun dan tanpa izin.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 48 orang yang menghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu juga dipekerjakan sebagai buruh pabrik kelapa sawit, namun tak dibayar. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda