kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mendagri Perintah Pemda Sederhanakan Birokrasi

Mendagri Perintah Pemda Sederhanakan Birokrasi

Jum`at, 17 Januari 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian meminta kepada pemerintah provinsi segera melakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi.

Hal ini tertutang dalam Surat Mendagri Nomor 130/14106/SJ tertanggal 18 Desember 2019, perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di ling­kungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Penyederhanaan birokrasi sudah diawali oleh dua kementerian yakni  Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam surat itu menyebutkan, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, perlunya dilakukan penyederhadaan birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi dua level dan menggantikan jabatan tersebut kepada jabatan fungsional yang berbasis keahlian dan kompetensi ter­tentu.

Jabatan administrasi yang terdiri atas jabatan administrator (eselon III), jabatan pengawas (eselon IV) merupakan jabatan yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi diahlikan ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan bidang dan tugas jabatan

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka implementasi pesan Kemen­terian Dalam Negeri sebagai koor­dinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (Korbinwas Pemda).

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 dan pasal 373 UU Nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta dalam pasal 11 dan pasal 15 Pera­turan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan peng­awasan penyelenggaran pemerintah daerah. 

Serta memperha­tikan surat edaran Menteri Penda­yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 384 tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda