kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mendagri Minta Gubernur, Bupati dan Walikota Jadi Ketua Gugus Tugas COVID-19

Mendagri Minta Gubernur, Bupati dan Walikota Jadi Ketua Gugus Tugas COVID-19

Senin, 30 Maret 2020 18:20 WIB

Font: Ukuran: - +


Tangkap layar Surat Edaran Mendagri tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. [Foto: IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, melansir AJNN, Minggu (29/3/2020).

Surat edaran Mendagri tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 serta menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran Mendagri tersebut, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota se Indonesia untuk melaksanakan langkah langkah penanganan Covid-19, yaitu. Salah satunya, Gubernur dan Bupati/Wali Kota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lainnya.

Disamping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 tingkat Nasional. Kemudian, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Gubernur dan Bupati/walikota mengambil langkah langkah sebagai berikut:

a. Antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covie-19.

b. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Ngas Percepatan Penanganan COVID 19 daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

c. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah yang dibebankan pada APBD.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara Iain:

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubemur, Bupati/Wali Kota menetapkan status bencana Covid-19.

Pada poin keempat disebutkan, dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan, yakni;

a. Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia Iayanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

b. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumberdaya, fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerjasama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan serta pendukung lainnya. Serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

c. Melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana amanat lnpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19 tersebut.

d. Melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) yang melibatkan semua jajaran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokoI-protokol terkait penanganan Covid-19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

e. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.

f. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga professional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di level terbawah.

g. Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda