Mendagri Keluarkan Intruksi Perpanjangan PPKM Pulau Jawa-Bali
Font: Ukuran: - +
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan intruksi Mendagri dengan Nomor 13 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA pada saat peringatan HUT Damkar Nasional ke-103 di Jakarta pada Selasa (1/3/2022).
“Ini dilakukan guna dalam rangka menciptakan kekebalan kelompok atau Herd immunity, konsistensi untuk terus melakukan percepatan vaksinasi di seluruh daerah untuk mengakhiri pandemi,” ucapnya.
Kemudian, tidak hanya itu saja, peran pemerintah daerah (pemda) beserta seluruh jajaran Forkopimda diperlukan guna menjadi ujung tombak strategis dan vital dalam pencapaian target vaksinasi secara maksimum.
Dalam Inmendagri itu juga disebutkan bahwa khusus untuk Jawa dan Bali, tenggang waktu yang diberikan untuk mencapai target vaksinasi telah ditiadakan dan pemda harus meningkatkan kinerja secara optimal dalam mencapai target vaksinasi.
“Hal tersebut juga menjadi sebuah tolak ukur dalam peraturan level daerah dan juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengingat tingkat kematian dipengaruhi oleh belum diberikannya vaksinasi dan atau belum lengkapnya vaksinasi yang diberikan,” jelasnya dalam keterangannya yang dikutip oleh Dialeksis.com, Selasa (1/3/2022).
Selanjutnya, Dia menjelaskan, Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun. Sedangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 untuk wilayah Luar Jawa Bali, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
Lebih lanjut Safrizal menyebutkan, Perpanjangan PPKM Jawa Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 akan berlaku mulai tanggal 1 sampai 7 Maret 2022.
“Sedangkan, untuk wilayah luar Jawa Bali yang diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 berlaku mulai 1 sampai 14 Maret 2022,” tambahnya.
Terkait dengan perpanjangan PPKM, Safrizal menjelaskan, terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yaitu untuk wilayah Jawa Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada Level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1.
Sementara itu, Untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.
Kemudian, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini, seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun. Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih dibawah 70% dosis pertama dan dibawah 50% dosis kedua.
“Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua,” jelasnya.
Hal ini juga berbanding lurus dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah berencana melakukan uji coba terkait pembebasan karantina bagi PPLN yang tiba di Bali, dimana hal ini akan menjadi elemen pengungkit bagi bergeraknya denyut ekonomi di Pulau Bali secara progresif. Kewaspadaan dan kehati-hatian seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara luas harus terus dikedepankan.
“Tetap siagakan posko Covid19 yang sudah ada di RT/RW termasuk di desa/kelurahan melalui koordinasi aparat kewilayahan, yang semua bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang ketat di lapangan,” ajaknya. []