Beranda / Berita / Nasional / Menaker Pastikan Upah Minimum Naik Tahun 2023

Menaker Pastikan Upah Minimum Naik Tahun 2023

Rabu, 09 November 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. [Foto: TRIBUNNEWS/HERUDIN]


“Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah,” papar Menaker.

Selain itu juga masukan dari para pengusaha pun seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Menteri dari Politisi PKB ini mengakui bahwa usulan dari para pengusaha jelas tidak selaras dengan serikat pekerja/serikat buruh yang menolak upah minimum masih menggunakan formula PP 36/2021.

Maka dari itu, mengenai gaji, lanjut Menaker, diperlukan dialog antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.

“Berikutnya, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak. Seperti struktur skala upah. Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini, menyerap aspirasi dari stakeholder baik dari mulai dari teman-teman di Dewan Pengupahan, serikat pekerja/serikat buruh maupun teman-teman pengusaha,” pungkas dia. [Kompas]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda