kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menag Terbitkan Instruksi Semua Produk dan Kantin Wajib Punya Sertifikasi Halal

Menag Terbitkan Instruksi Semua Produk dan Kantin Wajib Punya Sertifikasi Halal

Minggu, 12 Februari 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Agama (Menag) H. Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Agama (Menag) H. Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan Instruksi No. 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. 

Instruksi Menag ini bertujuan mempercepat implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. Instruksi sertifikasi berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), serta perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

Menag meminta jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing dalam upaya percepatan sertifikasi halal produk kantin.

Mereka juga diminta untuk melakukan edukasi, membantu, plus mendorong para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk serta pengelola kantin di lingkungan Satuan Kerja masing-masing untuk melakukan sertifikasi halal produk dan kantin.

Untuk produk yang masuk kategori sertifikasi halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declare), mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), lalu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing. 

Sedangkan untuk produk yang masuk kategori reguler, mereka harus melakukan koordinasi sertifikasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah masing-masing.

Menag memberikan pesan khusus kepada jajarannya yang diatur dalam Instruksi No. 1 Tahun 2023. Setiap unit kerja memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda dalam mengoordinasikan percepatan sertifikasi halal produk dan kantin. 

Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan sertifikasi halal produk kantin melalui jalur reguler dibebankan kepada pelaku usaha, fasilitasi pihak lain, atau anggaran lain yang sah. Juga tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kementerian Agama harus bergerak cepat dalam percepatan implementasi sertifikasi halal dan memberikan contoh sertifikasi produk kantin," kata Menag. [timesindonesia]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda