Menag: Petugas Haji Tak Boleh Berurusan Hukum di Arab Saudi
Font: Ukuran: - +
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M tidak berurusan hukum saat melayani jemaah di Tanah Suci.
“Tahun lalu kita masih menemui beberapa masalah yang ditimbulkan oleh petugas haji, sehingga harus berurusan dengan pihak polisi Arab Saudi,” kata Yaqut saat membuka Bimbingan Teknis Terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan PPIH Arab Saudi 1444 H/ 2023 H di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu malam, 12 April 2023.
Dalam sambutannya, Yaqut meminta petugas haji untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi dan menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi olehjemaah haji.
“Dengan adanya petugas yang bermasalah menjadi pekerjaan tambahan buat kami di kementerian,” kata Yaqut.
Menag berharap tahun ini tidak ada petugas yang berurusan dengan petugas keamanan Arab Saudi. Sehingga penyelenggaraan dapat berjalan dengan lancar.
Yaqut berpesan kepada semua petugas PPIH Arab Saudi untuk memahami semua peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama di Arab Saudi.
Petugas haji juga diminta untuk banyak bersabar dalam melayani jemaah. sehingga tidak merasa tersakiti karena petugas tidak mampu menahan emosi.
Pelaksanaan haji 1444 H/ 2023 M mengangkat tema Haji Ramah Lansia. Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan 203.320 calon haji haji reguler dengan komposisi lansia sebanyak 67.000 dan 17.680 jamaah haji khusus.