Beranda / Berita / Nasional / Menag: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Menag: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Selasa, 02 Juni 2020 10:54 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Ibadah Haji. [Foto: dok. Shutterstock]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama secara resmi menyampaikan, pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan. Hal ini dikarenakan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.

"Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020," kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual melansir Kumparan, Selasa (2/6/2020).

Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.

Berdasarkan data Johns Hopkins University, per Selasa (2/6/2020), jumlah pasien positif corona di Arab Saudi ada sebanyak 87.142 orang. Sementara, jumlah orang yang meninggal akibat corona tercatat ada 525 orang.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi juga telah menegaskan larangan umrah masih berlaku walau pelonggaran lockdown diterapkan.

Penangguhan umrah dilakukan Arab Saudi pada akhir Februari lalu setelah kasus virus corona mulai bermunculan di negara itu. Larangan masih ditetapkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

"Penangguhan ini akan mengalami peninjauan secara berkala sesuai dengan kurva pandemi dan rekomendasi akan dikeluarkan oleh komisi ad-hoc," ujar Kementerian Haji Arab Saudi, diberitakan media Arab, Gulf News, pada Kamis (28/5/2020). (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda