Beranda / Berita / Nasional / Memperkuat BPD OJK Bakal Dorong Kebijakan Baru, Apa itu?

Memperkuat BPD OJK Bakal Dorong Kebijakan Baru, Apa itu?

Selasa, 03 Januari 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. Foto: Poadcats PPATK.


DIALEKSIS.COM | Nasional - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan sejumlah kebijakan baru untuk memperkuat peran serta kontribusi Bank Pembangunan Daerah atau BPD terhadap perekonomian daerah di Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan bahwa pihaknya akan mendorong kebijakan terkait dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terintegrasi. 

Dia menyatakan kebijakan tersebut akan berjalan lebih cepat dibandingkan ketentuan modal inti minimum bagi BPD, yang sesuai Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, memiliki tenggat hingga akhir tahun 2024. 

“Berdasarkan pengamatan OJK, BPD memerlukan terobosan-terobosan kebijakan untuk melakukan banyak perbaikan supaya kinerja BPD memberikan sumbangan terhadap perekonomian daerah dapat semakin meningkat,” ujarnya, Senin (2/1/2022).

Dian mengungkapkan ada beberapa poin sehubungan dengan kebijakan itu, di antaranya, pembangunan tata kelola dan sistem teknologi informasi (information technology/IT) secara seragam, serta terkait pembagian dividen.

“Intinya ini adalah penguatan yang kami harapkan signifikan untuk mengubah performa BPD di seluruh Indonesia supaya lebih baik,” pungkasnya. 

Berdasarkan catatan OJK saat ini terdapat 26 BPD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 BPD belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

Terkait dengan pemenuhan modal inti, sejumlah BPD telah berkomitmen mendorong pembentukan KUB. Salah satunya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) yang menyiapkan dana Rp350 miliar pada 2023 untuk memperkuat KUB.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan perseroan untuk pengembangan KUB. Dia menilai dengan semakin banyak anggota KUB, grup akan semakin kuat dan memiliki ekosistem yang lebih besar.

Selain itu, kata Yuddy, sinergi yang lebih kuat dalam berbagai bidang akan memberikan nilai tambah baik bagi Bank BJB maupun BPD lainnya.

“Sinergi terus kami perluas dalam berbagai bidang, termasuk menggarap bisnis-bisnis yang belum tersentuh sebelumnya karena keterbatasan izin operasional yang dimiliki, kemampuan BMPK [Batas Maksimum Pemberian Kredit], maupun infrastruktur teknologi,” ujarnya.

Dia menuturkan masih ada beberapa BPD lain yang kini tengah menjalin komunikasi dengan Bank BJB, termasuk dengan pemangku kepentingan atau stakeholder. Dia berharap kerja sama dapat terjalin dalam waktu dekat.

Saat ini, Bank BJB tercatat sebagai induk KUB dengan tiga anggota yakni Bank BJB Syariah, Bank Bengkulu, dan Bank Sulawesi Tenggara (Sultra).

Yuddy juga menyampaikan bahwa perseroan telah efektif melakukan setoran modal tahap pertama kepada Bank Bengkulu senilai Rp99,9 miliar. 

Hal tersebut membuat perseroan menggenggam 7,15 persen saham Bank Bengkulu. Kepemilikan itu berpotensi meningkat karena berdasarkan perjanjian, perseroan akan melakukan setoran modal secara bertahap maksimal hingga Rp250 miliar kepada Bank Bengkulu.

Selain Bank Bengkulu, emiten berkode saham BJBR ini juga sudah bersepakat dengan Bank Sultra. Hal ini ditandai dengan penandatanganan letter of intent (LOI) pada 29 September 2022.

Adapun PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta atau Bank DKI turut menggaet BPD lain untuk bersinergi. Bank DKI bahkan telah mendadatangani nota kesepahaman kerja sama dengan PT Bank Maluku Malut.

Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi menyatakan bahwa pembentukan KUB antara BPD mempunyai keuntungan untuk mendongkrak penyaluran pinjaman di sejumlah sektor alih-alih kehilangan pangsa pasar. [bisnis.com] 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda