kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Melanggar PSBB, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Pidana

Melanggar PSBB, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Pidana

Senin, 20 April 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap beroperasi selama pembatasan pembatasan sosial berskala besar.

Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tetap beroperasi, padahal tidak mendapat pengecualian seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Beleid itu menyatakan bahwa sektor mendapat pengecualian ialah yang berhubungan kantor instansi pemerintahan, kantor perwakilan diplomatik, organisais internasional, kantor BUMN dan BUMD. 

Kemudian, sektor kesehatanm pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari.

“Yang masih belum optimal ini terkait dengan kegiatan perkantoran dan juga kegiatan pekerjaan di pabrik [selama PSBB di DKI Jakarta] sehingga moda transportasi masih dipenuhi warga,” kata Doni seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (20/4/2020). 

Meski ada beberapa pihak yang meminta agar dilakukan pembatasan dan pembatalan operasional moda transportasi selama PSBB. Namun, Doni mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan belum bisa memenuhi permintaan tersebut, karena masih ada banyak pekerja di sektor vital yang harus tetap bekerja di wilayah Ibu Kota. 

“Kalau mereka [pekerja] enggak berangkat kerja mereka dianggap bolos, dikurangi gaji, bisa juga PHK karena tidak ngantor,” ujarnya. 

Pemerintah, imbuhnya, telah mengimbau seluruh komponen khususnya perusahaan agar tetap mematuhi ketentuan pemerintah yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 semakin meluas.

Apabila, masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi. 

“Sebagaimana Pasal 93, UU Nomor 6/2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat bisa dikenai denda dan sanksi pidana,” ujarnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda