kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mayoritas Parpol Tak Ingin Pemilu Serentak

Mayoritas Parpol Tak Ingin Pemilu Serentak

Sabtu, 07 Desember 2019 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebagian besar partai politik ingin pemilihan legislatif dan presiden tidak lagi digelar serentak seperti pada Pemilu 2019 lalu. Mayoritas parpol bakal merevisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu guna merealisasikan hal itu.

Sejauh ini, PDIP, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, NasDem, dan Demokrat ingin pileg dan pilpres kembali dipisah seperti dulu. Tinggal PKS dan PKB yang belum menentukan sikap.

Keinginan Golkar agar pileg dan pilpres dipisah diutarakan melalui pernyataan politik yang dibacakan dalam Musyawarah Nasional X. Pada poin ketiga, Golkar menilai proses demokrasi sudah berjalan dengan baik.


"Untuk itu maka demokrasi di Indonesia harus terus didorong ke arah penguatan sistem presidensial, penguatan partisipasi hak-hak politik rakyat melalui pemisahan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif, serta perlunya kajian secara mendalam amandemen UUD 1945," poin 3 pernyataan politik Golkar seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (7/12/2019).

PPP menilai pileg dan pilpres perlu dipisah karena kendala di lapangan menjadi sangat kompleks ketika disatukan. Selain itu, panitia penyelenggara pun jadi mengemban tugas berkali-kali lebih berat.

Diketahui, 440 panitia penyelenggara Pemilu 2019 meninggal dunia. Tidak sedikit pula yang sakit akibat kelelahan, yakni sebanyak 3.788 orang.

"Selain itu gaung pileg kalah dengan pilpres sehingga kampanye yang dilakukan caleg tidak maksimal," tutur Wasekjen PPP Ahmad Baidowi.

Partai NasDem dan Demokrat berpandangan serupa. Korban dari kalangan penyelenggara pemilu dinilai tidak lepas dari pileg dan pilpres yang digelar serentak.

Selain itu, pembelahan yang terjadi di masyarakat pada Pemilu 2019 juga termasuk dampak akibat pileg dan pilpres dihelat serentak.

"Ini ibarat satu resepsi untuk 2 perkawinan. Awalnya dipikir efisien dan menekan biaya faktanya ternyata tidak. Satu jenis pemilu saja sudah buat panas apalagi 2 jenis pemilu digabung sekaligus," tutur Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan pihaknya juga setuju jika nanti mayoritas fraksi ingin memisahkan pileg dan pilpres melalui revisi UU Pemilu. Menurutnya, dua kontestasi politik itu sebaiknya memang digelar terpisah.

Dahulu, pada 2017, Arif menyebut ada penghematan anggaran Rp150 triliun jika pileg dan pilpres dihelat serentak. Akan tetapi, kini Arif menyebut ekspektasi itu tak terlampaui.

"Dari hasil evaluasi Pemilu 2019 ternyata pengurangan anggarannya tidak signifikan," kata Arif.

Menurutnya, meski digelar serentak, pileg dan pilpres juga memakan waktu dan biaya. Misalnya soal penghitungan suara berjenjang dari level TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU pusat. Pula, serba manual.

"Kemudian, penyelenggaranya kan tambah besar. Pengawas Bawaslu juga ada sampai di tingkat TPS," tutur Arif.

PDIP, lanjutnya, bakal mengusulkan agar pileg dan pilpres dipisah. Pilpres lebih baik digelar serentak hanya dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selang beberapa bulan kemudian, barulah pileg dilaksanakan

"Setuju, pilpres bersamaan dengan DPD karena sama-sama perorangan kan ya. Lalu dilanjut pileg," imbuhnya.

Berbeda dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Jika PDIP ingin pilpres digelar serentak dengan pemilihan DPD, PAN justru mengusulkan pilpres digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Jadi kalau bisa dalam revisi [UU Pemilu] nanti itu satu hari [pemilu] khusus legislatif. Jadi DPR RI, DPRD satu hari. Lalu seluruh Pilkada dibarengin dengan Pilpres," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto.

Sejauh ini, PKS mengaku masih mengkaji poin apa saja yang kiranya perlu diubah dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu melalui revisi.

"Ini kami masih belum tuntas," tutur Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Pelaksanaan pemilu secara serentak merupakan amanat Mahkamah Konstitusi pada 2014 lalu. Kala itu, Koalisi Masyarakat Sipil menggugat UU Pemilu soal pileg dan pilpres yang dihelat tidak berbarengan.

Dalam putusan, MK menilai pileg yang digelar terlebih dahulu sebelum pilpres tidak sesuai dengan makna pemilu dalam Pasal 22E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.

Putusan itu dikeluarkan MK menjelang Pemilu 2014 dilaksanakan. Oleh karena itu, putusan tentang pileg dan pilpres yang dilaksanakan serentak baru diterapkan pada Pemilu 2019.(CN)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda