Jum`at, 10 Oktober 2025
Beranda / Berita / Nasional / Mau Pecah Sertipikat Tanah? Ini Syarat dan Prosedurnya

Mau Pecah Sertipikat Tanah? Ini Syarat dan Prosedurnya

Kamis, 09 Oktober 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri
Ilustrasi. Pemecahan sertipikat tanah. [Foto: net via mcmproperti.id]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kantor Pertanahan mencatat layanan pemecahan bidang tanah sebagai salah satu permohonan yang paling sering diajukan masyarakat. Proses ini umumnya dilakukan karena alasan warisan, jual beli sebagian tanah, atau pengembangan perumahan oleh pihak pengembang.

"Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bagian, dan masing-masing akan mendapatkan sertipikat baru. Setelah itu, sertipikat induknya tidak lagi berlaku," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (9/10/2025).

Shamy menegaskan, pemecahan hanya bisa dilakukan atas permintaan pemegang hak. Dalam praktiknya, satu bidang tanah bisa dipecah menjadi beberapa bagian dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang awal.

Proses ini merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa setiap bidang hasil pemecahan wajib memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Dokumen bidang awal tetap disimpan, tetapi akan diberi catatan bahwa telah terjadi pemecahan.

"Masyarakat tinggal siapkan berkas seperti sertipikat asli, fotokopi KTP dan KK, surat permohonan, serta bukti PBB. Khusus pengembang, perlu juga melampirkan site plan dari pemda," jelas Shamy.

Untuk tanah warisan, dibutuhkan tambahan dokumen berupa akta waris atau surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas masuk, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang, membuat peta bidang baru, dan memproses penerbitan sertipikat. Biaya pengukuran ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski bisa diajukan oleh masyarakat, tidak semua tanah bisa dipecah. Pemerintah melarang pemecahan untuk tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perorangan.

"Itu dilarang. Sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat 3," tegas Shamy. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bank aceh