Sementara itu, BPS mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).
Adapun Garis Kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp 505.469,00 per kapita per bulan dengan komposisi GKM sebesar Rp 374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen). (CNN Indonesia)