Masa Tahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari, PN Jaksel Jamin Bakal Diperpanjang
Font: Ukuran: - +
Ferdy Sambo. [Foto: Okezone]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal habis pada 9 Januari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjamin masa penahanan Sambo bakal diperpanjang.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan. Dia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.
"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ujarnya.
Dia juga menyebut PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai. Djumyanto menyebut ada pasa di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal. Tak hanya itu, istri Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf juga didakwa terlibat dalam kasus ini.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) lalu.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Dakwaan terhadap kelima terdakwa itu sudah dibacakan jaksa. Bahkan, beberapa anak buah Sambo di kepolisian hingga asisten rumah tangga (ART) juga sudah memberikan keterangan di persidangan.
Agenda persidangan untuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi pekan ini masih mendengarkan keterangan ahli meringankan. Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, baru memasuki tahap menghadirkan ahli meringankan.
Berbeda dengan keempat orang itu, persidangan untuk Eliezer akan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Eliezer akan diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (5/1/2023) mendatang.(Detikcom)