Marah Karena Impor Terus, Jokowi Rilis Inpres Pengadaan Barang UMKM
Font: Ukuran: - +
Presiden RI, Joko Widodo. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru untuk mendorong penggunaan barang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi oleh pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Jokowi meneken beleid itu pada Rabu (30/3/2022).
Secara rinci, terdapat beberapa arahan Jokowi yang diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut. Salah satunya, meminta menteri keuangan untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM minimal 40 persen pada pengadaan barang atau jasa Pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga diharapkan dapat mendukung perkembangan UMKM dengan mendorong gubernur dan bupati atau walikota untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi UMKM, serta mempercepat penerbitan dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Adapun Kewajiban yang serupa diberikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) yang diharapkan dapat menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk obat dalam negeri. Serta mempercepat pembuatan katalog dan pembaharuan kebijakan bagi industri farmasi dan kesehatan dalam negeri.
Selanjutnya, Menteri Perindustrian diminta untuk mengelola dan mengembangkan database produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN, serta mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN.
Kemudian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk menyiapkan BUMN sebagai produsen barang/ jasa substitusi impor dan menugaskan BUMN untuk membantu pengembangan aplikasi dan infrastruktur Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Selanjutnya, Menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional hingga menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan sebagainya diharapkan dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri dan buatan UMKM dalam masing-masing sektor.
Kemudian, Jokowi juga menugaskan menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Inpres ini.
Adapun peraturan ini diterbitkan tak lama setelah Jokowi mengekspresikan amarahnya kepada jajarannya lantaran masih banyak kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang sering belanja barang impor.
Sebelumnya, Jokowi mengkritik impor seragam, sepatu tentara dan polisi, impor tempat tidur di rumah sakit dan alat kesehatan, impor alat pertanian, dan impor alat-alat pensil, kertas, pulpen, bangku, kursi, laptop. "Ini kita bisa produksi di mana-mana bisa, jangan diteruskan," kata Jokowi beberapa waktu lalu. (CNN Ind)