kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Praperadilan

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Praperadilan

Kamis, 02 Januari 2020 11:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Foto: 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus mafia peradilan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim hukum komisi antikorupsi akan memelajari gugatan praperadilan Nurhadi. Ia mengatakan KPK menyiapkan diri menghadapi gugatan tersebut dan meyakini penetapan tersangka Nurhadi sudah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (1/1).

Di sisi lain, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan sidang pertama gugatan praperadilan menurut jadwal akan digelar pekan depan. Sejumlah argumen agar penetapan tersangka Nurhadi gugur sudah disiapkan. Salah satunya, ucap Maqdir, soal pemeriksaan terhadap Nurhadi.

"Beliau (Nurhadi) belum pernah diperiksa sebelumnya dalam proses penyelidikan perkara yang beliau menjadi tersangka," ucapnya.

Untuk diketahui, Nurhadi menjadi tersangka pertama KPK di bawah pemberlakuan undang-undang hasil revisi yakni UU No 19 Tahun 2019. Surat penyidikan terhadap Nurhadi diterbitkan pada 6 Desember lalu.

Selama menjabat kurun waktu 2011-2016, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Dalam kasus itu, Nurhadi dijerat sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyanto, dan seorang pengusaha yang menjabat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Hiendra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari OTT pada 2016 lalu. Kala itu, komisi menetapkan tersangka Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang perantaran suap Doddy Aryanto Supeno dengan barang bukti suap Rp50 juta.

Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan tersangka petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. (Im/mediaindonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda