Beranda / Berita / Nasional / Mantan Pejabat BPJS Sujud Syukur Setelah Kasusnya Tak Terbukti

Mantan Pejabat BPJS Sujud Syukur Setelah Kasusnya Tak Terbukti

Minggu, 08 Desember 2019 14:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Dewan Pengawas BPJS TK Syafri ketika sujud syukur karena tak terbukti melakukan pelecehan seksual (foto: Okezone.com/Sarah)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), Syafri Adnan Baharuddin (SAB) melakukan sujud syukur atas tak terbuktinya tuduhan pelecehan seksual kepada salah satu pegawainya, RA.

Hal tersebut dilakukannya sebagai salah satu bentuk rasa syukur dan nazar karena semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia pun melalukannya saat menggelar konferensi pers.

Syafri melakukan sujud syukurnya di hadapan para awak media dengan menggunakan sajadah. Setelahnya, ia langsung menyudahi konferensi pers.

Sebelumnya, kuasa hukum Syafri, Memed Adiwijaya membeberkan sejumlah putusan hukum yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah, diantaranya Keppres No.12/P tahun 2019, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, penilaian dari Dewan Pers atas hak jawab, dan juga surat ketetapan penyidik Ditreskrimun yang memberhentikan kasus pelecehan seksual tersebut karena dinilai tidak cukup bukti.

Dengan tidak terbuktinya gugatan itu, Memed berharap kliennya tidak lagi dikaitkan dengan kasus tersebut, dan dibersihkan nama baik dari segala macam tuduhan-tuduhan.

"Terkait tuduhan kepada klien kami, maka dengan ini kami menyatakan bahwa klien kamu tidak pernah terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan selama selama ini," ucap Memed di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

"Dan kami berharap nama baik dan kehormatan klien kami dan keluarganya dapat dipulihkan sebagaimana reputasi dan kehormatan klien kamu sebelum permasalahan di atas mencuat," tambahnya.

Sebelumnya, RA melaporkan Syafri ke Bareskrim atas tuduhan pelecehan seksual tersebut pada Januari 2019. Namun kasus itu dihentikan pada Juli 2019 karena pihak penyidik menilai tidak adanya bukti yang kuat.

Diketahui juga, pada 30 Desember 2018, Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). (Im/okezone)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda