kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mantan Menag Disebut Ikut Andil Jual-Beli Jabatan di Tuntutan Romahurmuziy

Mantan Menag Disebut Ikut Andil Jual-Beli Jabatan di Tuntutan Romahurmuziy

Senin, 06 Januari 2020 23:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Nama mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin disebut turut andil dalam kasus dugaan suap jual-beli di lingkungan Kemenag. Hal itu dikatakan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi,dalam tuntutan persidangan, hari ini.

Dalam tuntutan Romi, Lukman Hakim disebut pernah memerintahkan stafsusnya, Gugus Joko Waskito untuk menanyakan ke Romi terkait penentuan Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat dan Jawa Timur.

Selanjutnya, Gugus Joko Waskito berperan aktif memberitahukan kepada Haris Hasanudin bahwa terdakwa Romi dan Lukman Hakim Saifuddin akan segera menentukan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Terdakwa juga menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur dengan segala risiko yang ada. Arahan terdakwa tersebut disetujui oleh Lukman Hakim Saifuddin," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Fakta hukum tersebut didukung alat bukti petunjuk berupa rekaman pembicaraan antara Lukman Hakim dengan Gugus Joko Waskito pada 30 Januari 2019.

Kemudian, pada 26 Desember 2018, terdakwa Romi juga disebut menerima informasi dari Haris Hasanudin bahwa ia telah melakukan pendaftaran dan telah mengirimkan berkas pendaftaran ke Kemenag di Jakarta. Haris meminta bantuan Romi agar diloloskan dan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Atas permintaan Haris Hasanudin tersebut terdakwa menyampaikan Mohamad Nur Kholis Setiawan (Sekjen Kemenag) masih belum mendukung Haris Hasanuddin. Oleh karena itu terdakwa akan menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim Saifuddin," ujar Jaksa.

Fakta hukum ini, kata Jaksa, didukung dengan alat bukti keterangan saksi Haris Hasanuddin dan alat bukti petunjuk berupa percakapan whatsapp antara Haris dengan Romi.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor : P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018, Haris Hasanuddin tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Oleh karena itu, Romi memerintahkan Lukman Hakim agar tetap meloloskan Haris Hasanuddin.

"Terdakwa memerintahkan Lukman Hakim Saifuddin agar Haris Hasanuddin tetap lolos seleksi administrasi. Menindaklanjuti hal itu, pada tanggal 31 Desember 2018, Mohamad Nur Kholi Setiawan atas arahan Lukman Hakim Hakim Saifuddin memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor: 2/PANSEL/12/2018 yaitu Haris Hasanudin dan Anshori sebagai peserta yang lolos seleksi tahap administrasi," katanya.

Dalam perkara ini, Romi dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa pemuntut umum pada KPK. Romi juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Romi berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Romi disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp255 juta. Romi juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Im/okezone)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda