Mantan Dirut PLN Bebas, Wapres Minta Putusan Pengadilan Harus Dihormati
Font: Ukuran: - +
Wakil Presiden Maruf Amin. Foto:Antar
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir. Terkait hal itu, Wakil Presiden Maruf Amin meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan.
"Ya saya kira itu hak pengadilan ya. Oleh karena itu, kita harus menerima apa yang menjadi putusan pengadilan," kata Ma'ruf, Selasa 5 November 2019.
Mengenai ada pihak-pihak yang menyayangkan atas adanya vonis bebas itu, Maruf mengimbau agar mereka menempuh koridor hukum. Seperti misalnya menurut dia, mengajukan banding.
"Kalau ada yang misalnya pihak yang tidak puas, bisa mengajukan banding. Sebenarnya itu bisa dilakukan," ujar dia.
Sementara terkait kemungkinan Sofyan menjadi Dirut PLN lagi, Maruf tidak memastikannya. Menurut Maruf soal tersebut menjadi kewenangan dari Menteri BUMN Erick Thohir.
"Itu kita lihat nanti, yang penting beliau kan bilang, 'Saya mau istirahat'. Kita belum berbicara seperti itu. Nanti Menteri BUMN yang baru yang akan memproses pembentukan," kata Maruf.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menyatakan Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Majelis hakim pun meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019. (Im/viva)
- Samakan Persepsi RUU Kontroversial dan Persiapan Pemilu 2024, PAN Jumpai Pimpinan Parpol
- Undang Forkopimda Se-Indonesia, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Penyamaan Visi Pembangunan 2020-2024
- Hari Ini Harga Emas Antam Turun Rp 5.000/Gram
- Menteri Syahrul: Sektor Perkebunan Jadi Andalan Devisa dan Kesejahteraan Petani