kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mantan Danjen Kopassus Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kepemilikan Senjata Api

Mantan Danjen Kopassus Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kepemilikan Senjata Api

Kamis, 15 Oktober 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi senjata api. (foto: ist/net)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko. Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019. Berdasarkan surat pemanggilan yang diterima Okezone, Soenarko akan diperiksa pada Jumat (15/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB besok.

"Penyidik memanggil kembali Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Ferdy menjelaskan, pemanggilan tersebut guna memberi kepastian hukum kepada tersangka.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka, bila terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU dan bila tidak dihentikan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang kala itu dijabat Wiranto mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api.

Soenarko sendiri kemudian sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan [Okezone].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda