kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Manfaatkan Momentum, Bawaslu Rencana Judicial Review UU Pilkada

Manfaatkan Momentum, Bawaslu Rencana Judicial Review UU Pilkada

Jum`at, 09 Agustus 2019 17:31 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat membuka Rapat Finalisasi Analisis Hukum terkait Evaluasi UU Pilkada untuk Menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Jakarta, Kamis 8 Agustus 2019. [Foto: Bhakti Satrio]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Koordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar menegaskan, akan melakukan judicial review UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada. Guna melancarkan rencana tersebut, Fritz bilang, akan memanfaatkan momentum.

Yang dia maksud momentum tak lain terkait hasil sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Fritz menyatakan, keterangan Bawaslu turut memberikan pertimbangan putusan para hakim MK.

"Saya melihat akan lebih mudah bagi Mahkamah untuk memutus sebuah persoalan saat ada kontribusi Bawaslu. Sehingga, kita perlu mengambil momentum itu," jelasnya dalam pembukaan Rapat Finalisasi Analisis Hukum terkait Evaluasi UU Pilkada untuk Menghadapi Pilkada Serentak 2020, Kamis (8/8/2019) di Jakarta.

Oleh sebab itu, Fritz berharap, permohonan judicial review UU Pilkada ini bisa segera selesai. Dia pun berharap, tim bisa menuntaskan yang bisa dilengkapi baik dari isi atau alat buktinya.

Fritz mengaku khawatir abila judicial review tidak segera ditindaklanjuti akan memunculkan kompleksitas setelah pilkada. "Contohnya kalau UU 10 Tahun 2016 tidak dilakukan perubahan maka dari tahun 2022 sampai 2024 ada 230 pejabat kepala daerah di kantor Mendagri itu kosong karena pejabatnya jadi Plt semua," jelas dia.

Dia pun mengutarakan terima kasih kepada jajaran Bawaslu daerah yang bersedia menjadi pemohon judicial review di MK mendatang. Fritz menjamin bakal turut mengawal prosesnya sebagai pihak terkait. (pd)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda