kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Malam Ini Menteri Perhubungan Teken Aturan Larangan Mudik

Malam Ini Menteri Perhubungan Teken Aturan Larangan Mudik

Kamis, 23 April 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan sedang menggarap regulasi untuk mengatur skema transportasi selama mudik dilarang. Aturan ini nantinya akan berupa Peraturan Menteri.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa regulasi ini akan selesai hari ini. Budi menyatakan paling lambat nanti malam Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan akan meneken beleid ini.

"Kalau regulasi sudah ada disiapkan, kira-kira nanti malam lah ditandatangani Pak Luhut. Hari ini sudah bisa selesai pokoknya regulasinya," kata Budi dikutip dari detikcom, Kamis (23/4/2020).

Aturan ini juga akan mengatur sanksi bagi warga yang masih nekat mudik, sanksi akan diterapkan mulai 7 Mei 2020. Namun, Budi enggan menyebutkan seperti apa sanksinya.

Yang jelas apabila masih ada yang nekat mudik setelah larangannya diterapkan mulai besok, pihaknya dan Korlantas Polri akan meminta kendaraan yang mau ke luar kota untuk putar balik.

"Kalau sanksi belum tahu juga nih, kalau kami sama Korlantas sudah sepakat arahnya jelas persuasif dan tegas," ujar Budi.

Sementara itu, sebelumnya Budi pernah mengatakan bahwa bahwa sanksi bagi yang nekat mudik kemungkinan akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

Sanksinya menurut Budi paling berat ada denda dan hukuman kurungan. "Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda