kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Paslon 02

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Paslon 02

Kamis, 27 Juni 2019 21:39 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi

DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019-2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan putusan ini,  secara hukum pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin sah menjadi pemenang pada Pilpres 2019.

"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menolak hasil perhitungan suara kubu Prabowo Subianto yang mengklaim memperoleh 52 persen suara atau sekitar sekitar 68 juta suara karena ketidakcukupan bukti.

Hasil perhitungan yang dipaparkan kubu Prabowo tidak sesuai dengan hasil perhitungan KPU yang mengatakan kubu Prabowo hanya memperoleh 44,5 persen suara sementara kubu Jokowi unggul dengan 55,5 persen suara, kata majelis hakim. (pd/bbc)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda