kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Merupakan Tranformasi Rentenir Dalam Dunia Digital

Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Merupakan Tranformasi Rentenir Dalam Dunia Digital

Sabtu, 12 Februari 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. [Foto: Dok. Humas Polhukam]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan transformasi rentenir di dunia digital.

Ia menyebut hal itu karena modus pinjol ilegal sama dengan rentenir, yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat untuk mengajukan pinjaman.

Lanjutnya, Dirinya mengatakan korban pinjol ilegal di Indonesia sudah sangat banyak. Mahfud menyampaikan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Kemudian, Dirinya mengatakan salah satu tindakan administratif yang diambil pemerintah adalah penutupan akses atau pemblokiran pinjol oleh Kominfo.

Dengan begitu, ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas. Menurutnya, langkah tersebut harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau.

Oleh karena itu, selain upaya administrasi, Mahfud mengatakan negara juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana. Dari segi hukum perdata, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa.

Sementara itu, dari segi hukum pidana, kata Mahfud, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga. Meski demikian, penerapan pidana dalam penanganan pinjol ini harus menjadi upaya terakhir. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda