Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Plt MenPAN-RB
Font: Ukuran: - +
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM RI Mohammad Mahfud MD. [Foto: AKURAT.CO/Sopian]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden RI Joko Widodo menunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Penunjukan tersebut terhitung sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri PANRB Definitif.
[Foto: Humas MenPAN-RB]
Dilansir dari Laman Resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sabtu (16/7/2022) Pengangkatan tersebut tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024.
Bahkan penunjukan tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini. “Mahfud MD ditunjuk sebagai Plt. Menteri PANRB hingga terpilihnya Menteri PANRB definitif,” ujarnya.
Sejak wafatnya Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022, kekosongan terjadi di bangku Menteri PANRB ad Interim sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2022.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad Interim sejak 4 Juli hingga 15 Juli 2022 yang dimana hal tersebut juga tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.
Seperti diketahui, Mahfud MD juga menjabat sebagai Menko Polhukam. []