kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mafia Tanah Jelas Nyata, KPK Perlu Intervensi di Kementerian ATR/BPN

Mafia Tanah Jelas Nyata, KPK Perlu Intervensi di Kementerian ATR/BPN

Sabtu, 07 November 2020 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +



[Foto: MI/Panca Syukrani]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi, mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN menggandeng KPK untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan.

"Saya punya usul kerja sama dengan KPK dalam domain pencegahan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah," kata Johan Budi, Sabtu (7/11/2020).

Johan yang pernah duduk sebagai pelaksana tugas komisioner KPK menilai penyelesaian sengketa tanah terbilang cukup rumit.

Apalagi sengketa tanah itu tidak jarang malah melibatkan oknum dalam internal BPN sehingga dengan melibatkan KPK, diharapkan penyelesaian sengketa ini bisa lebih mudah.

Johan menilai pemberantasan mafia tanah memang tidak semudah membalik telapak tangan sehingga perlu dukungan semua pihak.

"Kalau dikaitkan dengan mafia tanah, memang kuat. Mulai dari tangan yang kelihatan dan tidak, bahkan tangan itu memengaruhi keputusan legal. Ini harus komitmen bersama," ujar dia.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyambut baik usulan perlunya KPK dilibatkan dalam reformasi agraria yang di dalamnya juga termasuk penyelesaian sengketa tanah. Malah ATR/BPN juga sedang mempersiapkan satgas mafia tanah dengan Kejaksaan Agung.

"Kami sepakat dengan usulan bahwa kami harus kerja sama dengan KPK. Kita perlu dukungan semua pihak selain dengan kepolisian soal mafia tanah," ujar Surya Tjandra.

Surya Tjandra tidak memungkiri ada keterlibatan oknum di internal BPN dalam beberapa kasus sengketa tanah. Maka hal inilah yang akan menjadi tugasnya untuk dibenahi.

"BPN memang dalam posisi yang sulit, jadi kadang menjadi pelaku, dan korban. Ke depan perbaikan pelayanan menjadi yang utama," ujar dia.

Beberapa kasus mafia tanah yang menyeruak dalam beberapa waktu terakhir di antaranya kasus yang melibatkan Benny Tabalujan yang ditetapkan DPO untuk laporan 2018 objek tanah di Cakung seluas 52 ribu meter dengan dugaan memalsukan keterangan.

Pelaku diduga bekerja sama dengan oknum BPN dengan menerbitkan surat ukur baru. Saat ini penyidik sudah menjadikan Senior Fellow (Melbourne Law Masters) dari Melbourne Business School, University of Melbourne, ini masuk ke dalam daftar pencarian orang. [Antara]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda