kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / MA Dikabarkan Vonis Bebas Mantan Dirut Pertamina

MA Dikabarkan Vonis Bebas Mantan Dirut Pertamina

Selasa, 10 Maret 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. [dok ANTARA]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dikabarkan divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Pengacara Karen, Soesilo Aribowo mengatakan mendapatkan kabar itu siang ini. 

"Siang ini saya mendengar Bu Karen bebas, kami tinggal menunggu petikan putusan," kata Soesilo saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Tempo masih berupaya menghubungi juru bicara MA untuk memastikan kabar ini. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum membalas pesan konfirmasi soal vonis Karen.

Karen divonis 8 tahun penjara dan dena Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.

Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.

Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini. Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan. MA menyatakan Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda