Luhut: PPKM Darurat, Berikut Daftar Sektor yang Diperbolehkan WFO
Font: Ukuran: - +
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers saat Coffee Morning di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (25/2/2020). (Foto: Humas Kemenko Maritim dan Investasi)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan aturan kerja bagi sektor esensial dan kritikal dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Untuk sektor esensial, kantor hanya boleh terisi 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Juli 2021.
Ia mengatakan untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf work from home (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sektor ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Namun untuk sektor kritikal diberlakukan 100 persen dengan ketentuan yang sama. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok.
Adapun untuk sektor non-esensial. Pemerintah mewajibkan agar karyawan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021.
Menurut Jokowi, langkah penerapan PPKM Darurat itu diambil lantaran dalam beberapa hari terakhir muncul penyebaran Covid-19 varian baru yang menimbulkan persoalan di banyak negara.
Situasi ini, tutur dia, mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran covid-19 tersebut. "Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar dia. [Tempo]