kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Lowongan Volounter Perangi Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Lowongan Volounter Perangi Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 21 Maret 2020 09:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka rekrutmen kepada masyarakat menjadi volunter untuk tenaga medis dan nonmedis dalam memerangi Covid-19. Program kerja sama Kementerian dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) ini membuka ruang bagi masyarakat berpartisipasi dalam membantu penanganan melawan Covid-19.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, isu Covid-19 menjadi persoalan bersama bangsa. Erick mengajak masyarakat terlibat aktif dalam membantu pemerintah menangani penyebaran Covid-19.

"Saya mengajak putra-putri terbaik bangsa bersatu padu menjadi volunter kemanusiaan menuju Indonesia sehat," ujar Erick, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Menurutnya, seluruh elemen bangsa harus bersatu melawan Covid-19. Dengan gotong-royong, Indonesia mampu mengatasi Covid-19 agar aktivitas masyarakat kembali normal.

Erick juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam langkah mulia yang tengah dilakukan pemerintah dalam menangani Covid-19.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dapat mendukung dan mengkomunikasikan langkah mulia ini demi bangsa dan negara yang kita cintai. Mari bersatu melawan virus corona. Kobarkan semangat untuk Indonesia maju dan kuat," tegas Erick.

Masyarakat yang ingin bergabung dalam volunter penanggulangan Covid-19 bisa mendaftarkan diri ke http://tiny.cc/Volunteer_COVID19. Pendaftaran volunter dibuka mulai Kamis 19 Maret 2020 dan ditutup pada Jumat 20 Maret 2020 pukul 24.00 WIB.

Kementerian BUMN dan FHCI akan mengumumkan hasil seleksi volunter dan tes Covid-19 bagi volunter terpilih pada Sabtu 21 Maret 2020. Para volunter terpilih akan mendapat pengarahan dan pelatihan pada Minggu 22 Maret 2020 dan mulai bekerja pada Senin 23 Maret 2020.

Adapun kriteria volunter meliputi masyarakat yang berdomisili di Jabodetabek, berusia maksimal 40 tahun yang diutamakan belum berkeluarga, dinyatakan sehat dengan surat keterangan rumah sakit atau dokter, tidak merokok dan sejenisnya, siap untuk berkomitmen dan bertanggung jawab disertai surat izin dari keluarga (wali atau pasangan).

Kementerian BUMN menetapkan sejumlah protokol volunter penanggulangan Covid-19 dengan pemberian pelatihan dan pembekalan keselamatan kerja Covid-19 dari Indonesia Healthcare Corporation (IHC), perlengkapan alat pelindung diri (APD), serta jaminan biaya kesehatan selama menjadi volunter. Bagi volunter yang telah terdaftar nantinya akan dihubungi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (Im/CNNIndonesia)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda